Cabuli Bocah 7 Tahun, Pria Pendatang Diamankan Warga
Pelaku pencabulan diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria berinisial SZ (44) asal Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) kepergok mencabuli seorang bocah perempuan LI (7) di salah satu Perumahan di Kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan.
Akibatnya orang tua korban langsung berteriak meminta tolong, hingga warga ramai berdatangan. Tapi beruntung pelaku tidak dihajar massa, setelah cepat digelandang ke kantor polisi ke Polsek Pangkalan Kerinci.
Peristiwa pencabulan anak di bawah umur ini berawal saat korban bermain di depan rumah orang tuanya. Tapi tiba-tiba di hampir pelaku yang tinggal di Desa Mulya Subur, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Ahad (14/6/2026) lalu.
Namun entah bagaimana, pelaku tiba-tiba dipergoki oleh ibu korban, FS yang melihat anak gadisnya diperlakukan tidak pantas diraba-raba kemaluan oleh SZ di depan rumahnya.
Kemudian ibu korban langsung berteriak minta tolong dan warga sekitar segera berdatangan dan mengamankan terlapor dan pelaku. Selanjutnya warga menghubungi Ketua RT setempat.
Setelah diamankan warga, pelaku tak dapat membela diri. Untuk menghindari amuk massa, pelaku segera diserahkan ke Polsek Pangkalan Kerinci guna diproses hukum lebih lanjut.
Setelah diserahkan dan mendapat laporan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, personil Polsek Pangkalan Kerinci, segera membawa korban visum ke RSUD Selasih dan turun melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes SSos membenarkan adanya kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
"Kini pelaku telah diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci, setelah ditangkap warga. Dengan dijerat UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP Pasal 415," terang Kasi Humas.
Ditambahkan Thomas, bahwa kasus ini jadi pengingat tergadap perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kecepatan warga dan aparat mengamankan pelaku memberi rasa aman.
"Polres Pelalawan berkomitmen mengusut tuntas, mendampingi korban dan keluarga, serta bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak agar korban mendapat pendampingan psikologis. Dengan semangat Melindungi Tuah Menjaga Marwah, hukum ditegakkan tanpa kompromi untuk keadilan anak di Pelalawan," tuturnya. (Sa)

Tulis Komentar